Dokumen
penunjang untuk menikah, Kartu Keluarga, KTP, foto, ijazah, surat pengantar
dari RT/RW, surat N4 dan N berapa gitu dari pihak lelaki, dan lain sebagainya. Setelah
minta surat pengantar dari RT/RW oleh orang tua, tahap selanjutnya semua berkas
tersebut saya bawa untuk mendaftar ke KUA. Saran saya, daftar sendiri, jangan mau instan, jangan pake calo, jangan
nyuruh orang lain. Karena kalau terjadi apa-apa, salah nama, salah alamat, dan
lain sebagainya bisa cepat ditangani. Kalau pakai calo atau nyuruh orang lain
kan belum tentu setanggap kita yang mengurusnya sendiri. Memang lah
pusing, ribet, gak ada waktu. Tapi menurut saya, sempatkanlah. Belajar proses,
belajar memandirikan diri, belajar administrasi. Dengan pengalaman yang
dikerjakan sendiri kita jadi bisa berbagi dengan orang lain ketika diminta.
Saran saya yang
kedua adalah daftarlah ke KUA bersama calon pasanganmu. Ya gak masalah sih
sendiri juga. Tapi kan yang mau menikah itu berdua, bukan sendiri. Saya dulu
datang sendiri dan fine-fine aja. Petugas KUA juga bertanya seperlunya,
« sendirian teh daftarnya ? » ya saya jawab -iya- doang. Tetapi
lain cerita ketika kakak kawanku yang daftar sendiri ke KUA, dan kena semprot
sama petugas KUAnya, « kemana calonmu ? yang mau nikah siapa ?
kenapa datang ke KUA nya sendiri ? ». iya, hanya seperti itu. Sepele.
Tapi ngenes juga kalo kena.
Proses
di KUA juga gak ribet kok : datang, verifikasi dokumen, isi formulir. Udah
beres. Petugas KUA akan menginfokan lagi hal-hal yang harus diurus selanjutnya.
Waktu itu saya aktif bertanya, dokumen apa yang kurang? Apa lagi yang mesti
saya lengkapi atau saya urus?
Petugas KUA akan
memberi jadwal tentang bimbingan perkawinan, pada jadwal tersebut juga akan
diinformasikan tentang penghulu yang akan bertugas ketika akad. Di hari yang
sama itu kita bisa sekalian melengkapi beberapa dokumen yang kurang, juga
membayar administrasi akad sebesar enam ratus ribu yang dibayarkan melalui
bank. Hanya untuk akad yang dilaksanakan pada akhir pekan. Jika ada yang ingin
menikan pada hari kerja, dan menikahnya di KUA maka biaya yang dikeluarkan
adalah nol rupiah alias gratis.
Ketika
diberi tahu untuk jadwal bimbingan perkawinan (binwin), saya langsung setuju
untuk menghadiri. Sekalian melengkapi dokumen juga. Langsung saya hubungi Alief
tentang jadwal tersebut, alhamdulillah dia setuju untuk ikut hadir.
Binwin
tersebut dilaksanakan di KUA, pematerinya juga petugas KUA tersebut. Ada sekitar lima paslon pasutri yang
hadir. Alhamdulillah saya sama paslon juga hadir. Bakal awkward kalau
datang sendiri. Kembali ke pasal : kan nikahnya berdua, bukan sendiri.
Paslon yang hadirpun rertata seumuran. Geng milenial gitu lah. Setelah binwin
selesai, petugas KUA menawarkan binwin lagi, yang akan diselenggarakan oleh
Kemenag tingkat kabupaten. Pelaksanaannya juga di sebuah hotel di Soreang.
Setiap KUA punya jatah dua paslon untuk menghadirinya. Tanpa pikir panjang,
saya langsung mengiyakan.
Kawanku berkata, “eh
kata si bu ini mah ya, binwin di KUA itu ga penting-penting amat. Gak datang
juga gapapa” ketika ku sedang mengurus proses izin mengajar.
“ya mungkin menurut dia gak penting, tapi gue
pengen ikutan. Apalagi penyelenggaraannya di kabupaten pula” timpal
saya. Dia skak matt. (lanjut ke part 3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar