Minggu, 09 Juni 2019

Persiapan Pernikahan : Ilmu (part 2/4)


Dokumen penunjang untuk menikah, Kartu Keluarga, KTP, foto, ijazah, surat pengantar dari RT/RW, surat N4 dan N berapa gitu dari pihak lelaki, dan lain sebagainya. Setelah minta surat pengantar dari RT/RW oleh orang tua, tahap selanjutnya semua berkas tersebut saya bawa untuk mendaftar ke KUA. Saran saya, daftar sendiri, jangan mau instan, jangan pake calo, jangan nyuruh orang lain. Karena kalau terjadi apa-apa, salah nama, salah alamat, dan lain sebagainya bisa cepat ditangani. Kalau pakai calo atau nyuruh orang lain kan belum tentu setanggap kita yang mengurusnya sendiri. Memang lah pusing, ribet, gak ada waktu. Tapi menurut saya, sempatkanlah. Belajar proses, belajar memandirikan diri, belajar administrasi. Dengan pengalaman yang dikerjakan sendiri kita jadi bisa berbagi dengan orang lain ketika diminta.
Saran saya yang kedua adalah daftarlah ke KUA bersama calon pasanganmu. Ya gak masalah sih sendiri juga. Tapi kan yang mau menikah itu berdua, bukan sendiri. Saya dulu datang sendiri dan fine-fine aja. Petugas KUA juga bertanya seperlunya, « sendirian teh daftarnya ? » ya saya jawab -iya- doang. Tetapi lain cerita ketika kakak kawanku yang daftar sendiri ke KUA, dan kena semprot sama petugas KUAnya, « kemana calonmu ? yang mau nikah siapa ? kenapa datang ke KUA nya sendiri ? ». iya, hanya seperti itu. Sepele. Tapi ngenes juga kalo kena.
                Proses di KUA juga gak ribet kok : datang, verifikasi dokumen, isi formulir. Udah beres. Petugas KUA akan menginfokan lagi hal-hal yang harus diurus selanjutnya. Waktu itu saya aktif bertanya, dokumen apa yang kurang? Apa lagi yang mesti saya lengkapi atau saya urus?
Petugas KUA akan memberi jadwal tentang bimbingan perkawinan, pada jadwal tersebut juga akan diinformasikan tentang penghulu yang akan bertugas ketika akad. Di hari yang sama itu kita bisa sekalian melengkapi beberapa dokumen yang kurang, juga membayar administrasi akad sebesar enam ratus ribu yang dibayarkan melalui bank. Hanya untuk akad yang dilaksanakan pada akhir pekan. Jika ada yang ingin menikan pada hari kerja, dan menikahnya di KUA maka biaya yang dikeluarkan adalah nol rupiah alias gratis.
                Ketika diberi tahu untuk jadwal bimbingan perkawinan (binwin), saya langsung setuju untuk menghadiri. Sekalian melengkapi dokumen juga. Langsung saya hubungi Alief tentang jadwal tersebut, alhamdulillah dia setuju untuk ikut hadir.
                Binwin tersebut dilaksanakan di KUA, pematerinya juga petugas KUA tersebut. Ada sekitar lima paslon pasutri yang hadir. Alhamdulillah saya sama paslon juga hadir. Bakal awkward kalau datang sendiri. Kembali ke pasal : kan nikahnya berdua, bukan sendiri. Paslon yang hadirpun rertata seumuran. Geng milenial gitu lah. Setelah binwin selesai, petugas KUA menawarkan binwin lagi, yang akan diselenggarakan oleh Kemenag tingkat kabupaten. Pelaksanaannya juga di sebuah hotel di Soreang. Setiap KUA punya jatah dua paslon untuk menghadirinya. Tanpa pikir panjang, saya langsung mengiyakan.
                Kawanku berkata, “eh kata si bu ini mah ya, binwin di KUA itu ga penting-penting amat. Gak datang juga gapapa” ketika ku sedang mengurus proses izin mengajar.
“ya mungkin menurut dia gak penting, tapi gue pengen ikutan. Apalagi penyelenggaraannya di kabupaten pula” timpal saya. Dia skak matt. (lanjut ke part 3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar